Lewati ke konten

Landasan Hukum

Tujuan Program Kerja

  • Memberikan arah yang jelas dalam mempersiapkan dan menyelenggarakan kegiatan sertifikasi di LSP P1 SMKN 24 Jakarta.
  • Menjadi pedoman kerja terstruktur agar seluruh tahapan asesmen terencana, terorganisir, dan tepat sasaran.
  • Mengoordinasikan penugasan pengurus dan asesor kompetensi di lingkungan sekolah induk serta sekolah jejaring.
  • Mempermudah identifikasi dan penanganan kendala teknis selama proses sertifikasi berlangsung.
  • Menjamin standarisasi pelaksanaan uji kompetensi bagi seluruh peserta didik sesuai ketentuan BNSP.
  • Menjadi tolok ukur mutu dan arsip rujukan dalam pengawasan serta evaluasi mutu kerja LSP.

Manfaat Program Kerja

  • Menjadi acuan tertulis bagi pemangku kepentingan untuk mendukung kendali mutu sertifikasi secara berkesinambungan.
  • Mendokumentasikan implementasi program penjaminan mutu kompetensi yang diamanatkan oleh Kepala Sekolah.
  • Meningkatkan daya saing dan kesiapan kerja lulusan SMKN 24 Jakarta agar diakui oleh dunia usaha dan industri.