Landasan Hukum

Lembaga Sertifikasi Profesi

  • UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  • PP Nomor 23 tahun 2004 tentang BNSP.
  • Perpres Nomor 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
  • ISO 17024:2012 tentang Confornuity Assesment General Requirement For Bodies Operating Certification System of Persons ( Penilaian kesesuaian persyaratan umum badan/lembaga sertifikasi personil ).
  • Peraturan BNSP No 201/BNSP/III/2014 tentang Persyaratan Umum LSP.
  • Peraturan BNSP No 202/BNSP/III/2014 tentang Ketentuan Pendirian LSP.
  • Peraturan BNSP No 206/BNSP/III/2014 tentang Ketentuan TUK.
  • Peraturan BNSP No 208/BNSP/III/2014 tentang Ketentuan Lisensi LSP.
  • Peraturan BNSP No 210/BNSP/iii/2014 tentang Skema Sertifikasi.
  • Peraturan BNSP No 211/BNSP/III/2014 tentang Pelaporan kegiatan lSP kepada BNSP.
  • Peraturan BNSP No 219/BNSP/III/2014 tentang Penilaian Kinerja LSP.
  • Pedoman BNSP 301 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Asesmen Kompetensi.
  • Pedoman BNSP 302 tahun 2014 tentang Penerbitan Sertifikat Kompetensi.
  • Pedoman BNSP 508 tahun 2014 tentang Sistem Informasi Sertifikasi.

Tujuan

Tujuan penyusunan program kerja Lembaga Sertifikasi Profesi :

  • Memberikan arah yang jelas dalam usaha mempersiapkan dan menyelenggarakan/ melaksanakan kegiatan di Lembaga Sertifikasi Profesi P1 Level 2 SMKN 24 Jakarta.
  • Sebagai acuan/ pedoman dalam melaksanakan tugasnya agar terorganisir, terarah dan tercapai tujuan yang sudah direncanakan.
  • Mengkondisikan personal yang bertugas sebagai pengurus di LSP sebagai tugas tambahan di sekolah dan sekolah jejaring.
  • IMemberikan kemudahan dalam mengidentifikasi hambatan-hambatan yang mungkin muncul dalam proses pelaksanaan kegiatan di LSP.
  • Menjadi pedoman kerja dalam usaha mempersiapkan pelaksanaan proses uji sertifikasi kompetensi bagi peserta didik sesuai dengan ketentuan di LSP.
  • Merupakan dokumen penting yang menjadi acuan, rujukan, tolok ukur atau pegangan dalam upaya penyelenggaraan proses kegiatan di LSP SMKN 24 Jakarta.

Manfaat

Manfaat penyusunan program kerja Lembaga Sertifikasi Profesi :

  • Untuk menjadi program secara tertulis bagi stakeholders (pemangku kepentingan) dalam rangka ikut serta memberikan partisipasi maupun pengendalian/kontrol untuk terwujudnya program kegiatan di LSP SMKN 24 Jakarta level 2 yang baik, berkesinambungan, bermutu, berkualitas dan memenuhi harapan masyarakat dan pemeritah.
  • Sebagai bukti implementasi program kerja Ketua LSP P1 SMKN 24 yang ditugaskan oleh kepala sekolah.
  • Program ini juga sebagai menunjang usaha sekolah dalam peningkatkan mutu lulusan SMKN 24 Jakarta yang diharapkan agar siap bekerja di dunia usaha dan dunia Industri sesaui dengan bidang keahliannya.